Idul Adha 2022: Ini 5 Panduan Sholat Idul Adha 1443 H, Kriteria Hewan Kurban, Sembelih Hewan Kurban Kemenag RI

- 30 Juni 2022, 08:28 WIB
Sambut Idul Adha 1443 H, Ini 5 Panduan Edaran yang Diterbitkan Kemenag Demi Menjaga Kesehatan Masyarakat
Sambut Idul Adha 1443 H, Ini 5 Panduan Edaran yang Diterbitkan Kemenag Demi Menjaga Kesehatan Masyarakat /Pexels/

Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:

a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

1) melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau

2) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat

Baca Juga: Kapan Idul Adha 1443 H? Ini Jadwal Sidang Isbat Lebaran Haji 2022

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

Kriteria hewan kurban:

1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
2) cukup umur, yaitu:
a) unta minimal umur 5 (lima) tahun
b) sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
c) kambing minimal umur 1 (satu) tahun

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah