Tarif Ojol Resmi Naik! Berikut Daftar Tarif Ojek Online Terbaru Per 10 September 2022

- 8 September 2022, 12:00 WIB
Tarif Ojol Resmi Naik, Berikut Daftar Tarif Ojek Online Terbaru Per 10 September 2022
Tarif Ojol Resmi Naik, Berikut Daftar Tarif Ojek Online Terbaru Per 10 September 2022 /ANTARA FOTO/Fauzan.

PORTAL PURWOKERTO - Inilah informasi tentang tarif Ojol resmi naik dan berikut daftar tarif Ojek Online terbaru per 10 September 2022.

Tepatnya, pada hari Rabu 7 September 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif Ojol yang disesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Hal ini diketahui sebagaimana dikutip Portal Purwokerto dari PMJ News, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menyatakan tarif baru Ojol atau ojek online  akan berlaku mulai tanggal 10 September 2022 mendatang.

Baca Juga: Pengemudi Ojek Online dan Mahasiwa di Purwokerto Demo Tolak Kenaikan BBM

Selain itu, dia menilai perubahan tarif ojol merupakan penyesuaian komponen biaya jasa termasuk harga BBM, Upah Minimum Regional (UMR), dan komponen jasa lainnya.

“Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek online yang baru,” kata Hendro dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu 7 September 2022.

Kemudian, tepat pada  tanggal 10 September 2022, pukul 00.00 WIB, aturan baru tarif ojol tersebut akan diberlakukan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menjelaskan bahwa kenaikan tarif ojek online tersebut akan tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan RI terbaru yang akan segera dikeluarkan, menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 564 Tahun 2022.

Baca Juga: Solusi Pinjol Yang Terdaftar di OJK Bagi Ojek Online, Mudah dan Ngga Ribet, Begini Cara Daftar dan Pakainya!

Berikut rincian daftar tarif ojek online terbaru yang akan berlaku pada 10 September 2022 mendatang:

1. Tarif Ojol Zona 1

Tarif ojek online zona 1 terbaru meliputi kawasan Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya (selain Jabodetabek), dan Bali adalah:

• Batas bawah: Rp2.000 (sebelumnya Rp1.850)

• Batas atas: Rp2.500 (sebelumnya Rp2.300)

• Biaya jasa minimal: Rp8.000 hingga Rp10.000 (sebelumnya Rp9.250 hingga Rp11.500)

2. Tarif Ojol Zona 2

Tarif ojek online zona 2 terbaru meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, adalah:

• Batas bawah: Rp2.550 (sebelumnya Rp2.600)

• Batas atas: Rp2.800 (sebelumnya Rp2.700)

• Biaya jasa minimal: Rp10.200 hingga Rp11.200 (sebelumnya Rp13.000 hingga Rp13.500)

Baca Juga: Ini Jawaban Bupati Banyumas Terhadap Tuntutan Aksi Massa Pengemudi Ojek Online dan Mahasiswa Yang Demo

3. Tarif Ojol Zona 3

Tarif ojek online zona 3 terbaru meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, serta Papua dan sekitarnya, adalah:

• Batas bawah: Rp2.300 (sebelumnya Rp2.100)

• Batas atas: Rp2.750 (sebelumnya Rp2.600)

• Biaya jasa minimal: Rp9.200 hingga Rp11.000 (sebelumnya Rp10.500 hingga Rp13.000)

Demikianlah informasi tentang tarif Ojol resmi naik dan berikut daftar tarif Ojek Online terbaru per 10 September 2022. ***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah