Solusi Pinjol Yang Terdaftar di OJK Bagi Ojek Online, Mudah dan Ngga Ribet, Begini Cara Daftar dan Pakainya!

- 21 Juni 2022, 13:40 WIB

PORTAL PURWOKERTO- Pinjaman online (pinjol) merupakan sebuah inovasi teknologi. Semakin berkembangnya teknologi, semakin banyak perubahan yang terjadi. Salah satunya adalah pinjaman uang. 

Saat ini siapa saja dan dimana saja dapat dengan mudah melakukan pinjaman online. Pinjol adalah pinjaman yang dilakukan secara online atau melalui sebuah aplikasi.

Banyak masyarakat yang menggunakan pinjaman online. Selain karena prosesnya yang terbilang mudah, proses pencairannya juga terbilang cepat.

Saat ini banyak bertebaran pinjol. Dari mulai yang menawarkan jumlah pinjaman dalam jumlah banyak sampai bunga yang terendah.

Baca Juga: Pinjol Bunga Rendah Bayar Bulanan, Ini 5 Aplikasi Pinjaman Online Resmi OJK 2022 yang Aman Untuk Anda Akses

Namun harus diperhatikan ketika akan melakukan pinjol adalah apakah sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

 

OJK memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Selain di sektor perbankan, juga di sektor pasar modal dan sektor IKNB.

 

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x