Inilah Isi UU PDP, UU Perlindungan Data Pribadi, Cek Dua Jenis Data Pribadi yang Perlu Diketahui

- 21 September 2022, 09:17 WIB
Inilah Isi UU PDP, UU Perlindungan Data Pribadi, Cek Dua Jenis Data Pribadi yang Perlu Diketahui
Inilah Isi UU PDP, UU Perlindungan Data Pribadi, Cek Dua Jenis Data Pribadi yang Perlu Diketahui /Pixabay/

1.Sanksi bagi pelaku yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Pasal 67 UU PDP).

Baca Juga: Bisa Langsung Tarik Tunai! Pinjaman Online Legal OJK, Data Pribadi Dijamin Aman?

2.Sanksi bagi pelaku yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar. (Pasal 67 UU PDP).

3.Sanksi bagi pelaku yang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Pasal 67 UU PDP).

4.Sanksi bagi pelaku yang memalsukan data pribadi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar. (Pasal 68 UU PDP).***

 

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x