Abdul Haris dinilai tidak bisa menjalankan tugas dengan baik dan cemat serta tidak siap. Berikut penyataan lengkapnya.
“Sedangkan kepada Panitia Pelaksana, siapa itu ketuanya, yaitu Saudara Abdul Haris, sebagai Ketua Pelaksana.
Sebagai Ketua Pelaksana dia harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Dia harus jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan.
Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward.
Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup. Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.”
2. Security Officer Arema FC Suko Sutrisno
Suko Sutrisno dinilai tidak melaksanakan tanggung jawab dengan baik. Pria ini dijatuhi hukuman yang sama dengan Abdul Haris.
“Kemudian ada kepada officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu semuanya.
Baca Juga: KRONOLOGI Tragedi Arema FC vs Persebaya, Kerusuhan 1 Oktober 2022, Berapa Tewas?