Jenis pengadaan yang terdapat pada portal SSCASN, di antaranya:
1. PNS
Pegawai Negeri Sipil adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.
2. PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
3. Sekdin
Sekolah Kedinasan adalah Perguruan tinggi kedinasan yang memiliki ikatan dengan lembaga pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan.
Perbedaan PPPK dan PNS adalah PNS berstatus sebagai pegawai tetap tetapi PPPk hanya bekerja dalam jangka waktu yang telah ditentukan pada perjanjian kerja.
Kontrak kerja PPPK sekitar 1 sampai 5 tahun dan tidak ada jaminan bahwa saat kontrak selesai akan dilanjutkan kembali.