Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN dan Kriteria Syarat Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN

- 19 September 2022, 15:01 WIB
Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN dan Kriteria Syarat Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN
Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN dan Kriteria Syarat Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN /Foto: ilustrasi/jabarprov.go.id

PORTAL PURWOKERTO - Simak informasi cara pendaftaran pendataan Non ASN dan kriteria syarat tenaga honorer yang masuk pendataan Non ASN.

Perlu diketahui bahwa pendataan Non ASN adalah tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Kemudian, pendataan tenaga honorer dan atau Non ASN dilakukan sebagai langkah pemetaan terhadap kondisi tenaga Non ASN.

Meskipun, ternyata tidak semua kelompok honorer masuk dalam pendataan Non ASN.

Baca Juga: Terungkap! Ini Sosok Diduga ASN yang Tendang Motor Wanita Hingga Terjatuh

Oleh karena itu, seperti apa kriteria dan syarat tenaga honorer yang masuk pendataan Non ASN?

Syarat dan Kriteria tenaga honorer yang masuk pendataan Non ASN

Mengacu pada Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat beberapa persyaratan dan kriteria pendataan tenaga honorer atau Non ASN, di antaranya:

- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x