Tenaga honorer dan tenaga Non ASN dapat mengakses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, klik “Masuk Akun” dan login menggunakan NIK dan password.
Kemudian mengunggah dokumen ijazah terakhir, isi biodata diri tenaga Non ASN, kemudian masukkan kode captcha sesuai yang tertera dan klik “Selanjutnya”.
4. Riwayat pekerjaan
Tenaga non ASN dapat mengisi riwayat pekerjaan, lalu mengunggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan, lalu klik "Selanjutnya" untuk ke halaman resume.
Baca Juga: Hasil Ujian Guru Honorer PPPK, Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 2021, Pantau Link Ini
5. Resume pendataan non ASN
Periksa kembali data-data yang telah diisikan dan berikan tanda centang pada kotak yang tersedia.
Setelah yakin dengan isian resume, tenaga Non ASN bisa mengakhiri proses pendataan dengan klik tombol “Akhiri Proses Pendataan”.
Setelah itu, tenaga Non ASN dapat mencetak kartu informasi akun dengan klik tombol “Cetak Kartu Informasi Akun” dan pengisian data telah selesai.
Demikianlah cara pendaftaran pendataan Non ASN dan kriteria syarat tenaga honorer yang masuk pendataan Non ASN.***