PORTAL PURWOKERTO – Pemilihan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru tahap 2 secara resmi telah dibuka kemarin, Senin 15 November 2021.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani, PPPK tahap 2 ini akan berlangsung selama empat hari hingga hari Jumat 19 November 2021.
Oleh karena itu, Nunuk Suryani meminta peserta untuk memanfaatkan waktu empat hari ini untuk mempersiapkan diri dan memenuhi persyaratan seleksi dengan baik.
Seleksi PPPK tahap 2 ini hanya ditujukan untuk beberapa kriteria, hal ini sesuai dengan aturan yang terdapat dalam PERMENPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021.
Kriteria yang dimaksud tersebut di antaranya:
Guru K2 yang tidak lulus seleksi tahap 1
Guru non-ASN yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang tidak lulus seleksi tahap 1