Peserta 3: Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
Peserta 4: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
Sedangkan untuk pemilihan formasi PPPK tahap 2 ini masih sama dengan pemilihan tahap 1. Dimana pemilihan formasi nantinya dilakukan melalui laman SSCASN.
Bagi Anda telah mendaftar pada tahap 1 tidak perlu melakukan pendaftaran ulang di akun tersebut.
Berikut cara memilih formasi di akun SSCASN:
Baca Juga: Hasil Ujian Guru Honorer PPPK, Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 2021, Pantau Link Ini
- Login SSCASN di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, kemudian pilih jenis seleksi PPPK guru
- Sistem akan mengecek NIK Anda pada Dapodik
- Peserta yang sudah terdata di Dapodik bisa lanjut memilih formasi
- Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi kualifikasi pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK