Guru swasta yang terdaftar di Dapodik, dan peserta lulusan pendidikan guru.
Adapun syarat PPPK tahap 2 yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek adalah sebagai berikut:
- Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan
- Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain
- Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
- Bagi peserta yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.
Maksud peserta 1-4 menurut PermenPAN-RB Nomor 28 yakni:
Peserta 1: Peserta yang tidak lulus seleksi tahap pertama
Peserta 2: Honorer K2 sesuai database BKN