Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN dan Kriteria Syarat Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN

- 19 September 2022, 15:01 WIB
Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN dan Kriteria Syarat Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN
Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN dan Kriteria Syarat Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN /Foto: ilustrasi/jabarprov.go.id

- Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah

- Pembayaran gaji menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan serta Besaran Nominal yang Akan Diterima ASN Berikut Ini

- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021

- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

- Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Cara pendaftaran pendataan tenaga honorer tahun 2022

Pendaftaran pendataan Non ASN atau tenaga honorer dapat dilakukan melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Pembuatan akun

Setelah data didaftarkan oleh admin atau operator instansi masing-masing, tenaga honorer maupun tenaga Non ASN diwajibkan memiliki akun, di mana pembuatan akun pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x