• Klik “Buat Akun”, lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi dan isi data yang diperlukan, lalu klik “Lanjutkan”
• Buat password untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN, unggah scan KTP berwarna dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan, isi kode captcha dan klik "Lanjutkan
• Kemudian lakukan pengecekan ulang data yang telah dimasukkan, jika data telah benar klik “Proses Pembuatan Akun” sedangkan perbaikan data dapat dilakukan dengan klik “Kembali”
• Anda tidak dapat mengubah data sehingga pastikan semua terisi dengan benar. Setelah yakin, klik "Iya" pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.
2. Mencetak kartu informasi akun
Anda perlu melakukan cetak kartu informasi akun dengan klik tombol “Cetak Informasi Pendaftaran”.
Baca Juga: 4 Link Pengumuman PPPK Guru 2021 Tahap 1 Hari Ini, Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 1
Lalu tenaga honorer wajib masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”.
3. Login dan Mengisi biodata