Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN dan Kriteria Syarat Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN

- 19 September 2022, 15:01 WIB
Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN dan Kriteria Syarat Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN
Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN dan Kriteria Syarat Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN /Foto: ilustrasi/jabarprov.go.id

Baca Juga: Tidak Lulus PPPK Tahap 1? Simak Syarat dan Cara Memilih Formasi Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Supaya Lulus

• Klik “Buat Akun”, lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi dan isi data yang diperlukan, lalu klik “Lanjutkan”

• Buat password untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN, unggah scan KTP berwarna dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan, isi kode captcha dan klik "Lanjutkan

• Kemudian lakukan pengecekan ulang data yang telah dimasukkan, jika data telah benar klik “Proses Pembuatan Akun” sedangkan perbaikan data dapat dilakukan dengan klik “Kembali”

• Anda tidak dapat mengubah data sehingga pastikan semua terisi dengan benar. Setelah yakin, klik "Iya" pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.

2. Mencetak kartu informasi akun

Anda perlu melakukan cetak kartu informasi akun dengan klik tombol “Cetak Informasi Pendaftaran”.

Baca Juga: 4 Link Pengumuman PPPK Guru 2021 Tahap 1 Hari Ini, Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 1

Lalu tenaga honorer wajib masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”.

3. Login dan Mengisi biodata

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x