Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN dan Kriteria Syarat Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN

- 19 September 2022, 15:01 WIB
Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN dan Kriteria Syarat Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN
Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN dan Kriteria Syarat Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN /Foto: ilustrasi/jabarprov.go.id

PORTAL PURWOKERTO - Simak informasi cara pendaftaran pendataan Non ASN dan kriteria syarat tenaga honorer yang masuk pendataan Non ASN.

Perlu diketahui bahwa pendataan Non ASN adalah tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Kemudian, pendataan tenaga honorer dan atau Non ASN dilakukan sebagai langkah pemetaan terhadap kondisi tenaga Non ASN.

Meskipun, ternyata tidak semua kelompok honorer masuk dalam pendataan Non ASN.

Baca Juga: Terungkap! Ini Sosok Diduga ASN yang Tendang Motor Wanita Hingga Terjatuh

Oleh karena itu, seperti apa kriteria dan syarat tenaga honorer yang masuk pendataan Non ASN?

Syarat dan Kriteria tenaga honorer yang masuk pendataan Non ASN

Mengacu pada Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat beberapa persyaratan dan kriteria pendataan tenaga honorer atau Non ASN, di antaranya:

- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN

- Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah

- Pembayaran gaji menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan serta Besaran Nominal yang Akan Diterima ASN Berikut Ini

- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021

- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

- Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Cara pendaftaran pendataan tenaga honorer tahun 2022

Pendaftaran pendataan Non ASN atau tenaga honorer dapat dilakukan melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Pembuatan akun

Setelah data didaftarkan oleh admin atau operator instansi masing-masing, tenaga honorer maupun tenaga Non ASN diwajibkan memiliki akun, di mana pembuatan akun pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Tidak Lulus PPPK Tahap 1? Simak Syarat dan Cara Memilih Formasi Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Supaya Lulus

• Klik “Buat Akun”, lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi dan isi data yang diperlukan, lalu klik “Lanjutkan”

• Buat password untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN, unggah scan KTP berwarna dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan, isi kode captcha dan klik "Lanjutkan

• Kemudian lakukan pengecekan ulang data yang telah dimasukkan, jika data telah benar klik “Proses Pembuatan Akun” sedangkan perbaikan data dapat dilakukan dengan klik “Kembali”

• Anda tidak dapat mengubah data sehingga pastikan semua terisi dengan benar. Setelah yakin, klik "Iya" pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.

2. Mencetak kartu informasi akun

Anda perlu melakukan cetak kartu informasi akun dengan klik tombol “Cetak Informasi Pendaftaran”.

Baca Juga: 4 Link Pengumuman PPPK Guru 2021 Tahap 1 Hari Ini, Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 1

Lalu tenaga honorer wajib masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”.

3. Login dan Mengisi biodata

Tenaga honorer dan tenaga Non ASN dapat mengakses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, klik “Masuk Akun” dan login menggunakan NIK dan password.

Kemudian mengunggah dokumen ijazah terakhir, isi biodata diri tenaga Non ASN, kemudian masukkan kode captcha sesuai yang tertera dan klik “Selanjutnya”.

4. Riwayat pekerjaan

Tenaga non ASN dapat mengisi riwayat pekerjaan, lalu mengunggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan, lalu klik "Selanjutnya" untuk ke halaman resume.

Baca Juga: Hasil Ujian Guru Honorer PPPK, Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 2021, Pantau Link Ini

5. Resume pendataan non ASN

Periksa kembali data-data yang telah diisikan dan berikan tanda centang pada kotak yang tersedia.

Setelah yakin dengan isian resume, tenaga Non ASN bisa mengakhiri proses pendataan dengan klik tombol “Akhiri Proses Pendataan”.

Setelah itu, tenaga Non ASN dapat mencetak kartu informasi akun dengan klik tombol “Cetak Kartu Informasi Akun” dan pengisian data telah selesai.

Demikianlah cara pendaftaran pendataan Non ASN dan kriteria syarat tenaga honorer yang masuk pendataan Non ASN.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x