Yasum Surya Mentari, S. IP, selaku anggota dari Divisi sosialisasi KPU Kabupaten Banyumas, menjelaskan mengenai alur tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024, yang akan digelar pada 14 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas pada bulan September 2022 juga telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Verifikasi Administrasi dan Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hanan Wiyoko Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengungkapkan jika hasil verifikasi administrasi tahap pertama.
Dari verifikasi administrasi ternyata ada beberapa data keanggotaan pada sipol, seperti NIK tidak sama, usia tidak sama, KTP kondisinya tidak lazim, KTP di luar daerah, data pekerjaan tidak menujukan pekerjaan yang dilarang dan sebagainya.
"KPU Banyumas sangat terbuka dan selalu siap menerima pertanyaan dari setiap keluhan partai politik. Untuk saat ini KPU Banyumas sedang memasuki masa perbaikan vermin yang dilakukan oleh partai baik dari provinsi maupun pusat," kata Hanan Wiyoko.
Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 58 PKPU 4 Tahun 2022 KPU melakukan vermin terhadap parpol yang melakukan perbaikan.
Tahapan verifikasi administrasi ini akan berlanjut sampai tanggal 13 Desember 2022, dan peserta pemilu akan ditetapkan pada 14 Desember 2022.
Baca Juga: Biodata Ganjar Pranowo, Profil, Umur, Lulusan, Kekayaan Gubernur Jateng Yang Akan Maju Pilpres 2024