Pendalaman terus dilakukan hingga kemudian, peredaran narkoba ini merujuk kepada Irjen Teddy Minahasa.
“Melihat ada keterlibatan Irjen TM atas dasar tersebut, kemarin saya minta Kadiv Propam lakukan penjemputan dan pemeriksaan Irjen TM,” ujarnya.
Kapolri mengatakan jika Irjen Teddy Minahasa sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan oleh Kadiv Propam. Bahkan nantinya tidak hanya hukuman etik, tetapi juga ancaman pidana.
"Terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," katanya.
Sedangkan hukuman pidana akan diproses oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, untuk mengembangkan kasus peredaran narkoba ini.
"Saya minta siapa pun itu, apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan sampai Irjen TM sekalipun, saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan," katanya.
Dengan keterlibatan pada kasus narkoba ini, Kapolri membatalkan penunjukan Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur.
"Terkait dengan posisi Irjen Pol TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR (telegram rahasia) untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan dan kita ganti dengan pejabat yang baru," katanya.