Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM Terbaru 2022, Diduga Dikonsumsi Pasien Anak Gagal Ginjal Akut!

- 20 Oktober 2022, 21:45 WIB
Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM Terbaru 2022, Diduga Dikonsumsi Pasien Anak Gagal Ginjal Akut!
Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM Terbaru 2022, Diduga Dikonsumsi Pasien Anak Gagal Ginjal Akut! /Ilustrasi: Freepik/user18526052

PORTAL PURWOKERTO - Daftar obat sirup yang dilarang BPOM terbaru 2022 terkait dengan kasus gagal ginjal akut pada anak akhirnya dirilis Kamis, 20 Oktober 2022.

Ada 5 obat yang merupakan obat demam dan obat flu dan batuk dari 3 produsen yang disebut memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Menurut WHO, Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebih batas diduga dikonsumsi 70 anak di Gambia yang menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut.

Larutan serupa juga ditemukan saat adanya kejadian gagal ginjal akut yang menimpa 206 pasien anak berusia 6 bulan hingga 18 tahun dan tersebar di 20 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Gejala Penyakit Ginjal pada Anak, WASPADA! Ternyata Pernah Terjadi Kasus Keracunan Massal Tahun 1937

BPOM telah melakukan penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

Selain BPOM, ada juga Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan pihak terkait lainnya masih melakukan penelitian mendalam terhadap kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut.

Alasan BPOM melakukan pengujian tersebut adalah:

1. Diduga dikonsumsi pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada atau masuk rumah sakit

Baca Juga: Pasien Gagal Ginjal Akut Jadi 206 Anak dengan Angka Kematian Mencapai Hampir 50 Persen, Waspadai Gejala INI!

2. Diproduksi oleh produsen yang menggunakan empat bahan baku pelarut propilen glikol, kolietilen glikol, sorbital, dan gliserin atau gliserol dengan jumlah volume yang besar.

3. Diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.

4. Diperoleh dari rantai pasok yang diduga berasal dari sumber yang beresiko terkait mutu.

Baca Juga: Apa Penyebab Gagal Ginjal pada Anak, INI Penjelasan dari Kementerian Kesehatan

Dari hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, ditemukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi batas aman. Produk tersebut diantaranya:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Baca Juga: Himbauan IDAI Tentang Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Bagi Tenaga Kesehatan dan Masyarakat, Ini Penjelasannya

Dari hasil pengujian tersebut BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahakan semua industri farmasi pemilik izin edar kelima obat sirup tersebut untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia.

Para produsen industri farmasi tersebut juga diminta untuk melakukan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan obat tersebut mencakup selurut outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Baca Juga: Info Terkini Daftar 15 Obat Sirup Yang Mengandung Etilen Glikol Zat Berbahaya, WaMenkes Paracetamol Aman?

Meskipun kini telah ditarik karena terindikasi memiliki cemaran EG melebihi batas aman, namun BPOM juga menegaskan bahwa hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

Karena selain penggunaaan obat, masih ada beberapa faktor resiko penyebab kejadian gagal ginjal akut. 

Misalnya infeksi virus, bakteri leptospira, dan multi system inflammatory syndrome ini children (MIS-C) atau sindrom peradangan multi sistem pasca covid-19.

Demi keamanan, daftar obat sirup yang dilarang BPOM terbaru 2022 yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) sebaiknya tidak dikonsumsi lagi.***

Editor: Lasti Martina

Sumber: Instagram BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah