PORTAL PURWOKERTO - Bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online dan tanpa harus ke kantor cabang?
Bagi para pekerja peserta PBJS Ketenagakerjaan, bisa melakukan pengecekan saldo Jaminan Hari Tua atau JHT.
Saldo JHT atau Jaminan Hari Tua ini bisa di cek untuk mengetahui seberapa saldo yang telah terkumpul usai menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pengecekan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus mengunduh aplikasi.
Baca Juga: Mudah! Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Maupun Offline
Jaminan Hari Tua ini bisa dicairkan apabila para peserta mengalami hal-hal seperti sudah mencapai 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun.
Selain itu pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya. Mengalami kecelakaan dan cacat total tetap atau meninggal dunia.
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan secara online, tanpa harus datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Penasaran cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah tanpa harus unduh aplikasi?