Kerja di Palembang Terima UMK 2023 Rp3,57 Juta? UMP 2023 Sumsel Naik 8,25 Persen, Daftar UMK Kabupaten Kota

- 6 Desember 2022, 12:10 WIB
Ilustrasi pekerja. Kerja di Palembang Terima UMK 2023 Rp3,57 Juta, UMP 2023 Sumsel Naik 8,25 Persen, Daftar UMK Kabupaten/Kota.*
Ilustrasi pekerja. Kerja di Palembang Terima UMK 2023 Rp3,57 Juta, UMP 2023 Sumsel Naik 8,25 Persen, Daftar UMK Kabupaten/Kota.* /Pexels/Antoni

Selain Palembang yang sudah menetapkan angka final UMK 2023, Kabupaten Oku Timur menjadi wilayah selanjutnya yang sedang mengusulkan upah minimum, seperti yang dilansir dari Antaranews pada Selasa, 6 Desember 2022.

Usulan UMK 2023 Kabupaten Oku Timur naik sebesar 7,63 persen atau menjadi Rp3.464.303 per bulan yang mulai berlaku paa 1 Januari 2022.

Berikut daftar lengkap kabupaten/kota di Sumatera Selatan yang diprediksikan mengalami kenaikan UMK 2023.

Baca Juga: Perkiraan UMK Sragen 2023 Setelah Kenaikan UMP Jawa Tengah 2023 8,01 Persen,Wonogiri dan Jepara Jadi Berapa?

Angka prediksi ini merupakan perkiraan saja dan bukan nilai mutlak. UMK di Sumatera Selatan yang sudah final adalah dari Kota Palembang sebesar Rp3.565.409.

1. UMK 2023 Kabupaten Oku Timur sebesar Rp3.464.303 per bulan.

2. UMK 2023 Kabupaten Muratara sebesar Rp3.404.177,24 per bulan.

3. UMK 2023 Kabupaten Banyuasin sebesar Rp3.442.243 per bulan.

4. UMK 2023 Kabupaten Pali sebesar Rp3.404.177 per bulan.

5. UMK 2023 Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp3.502.874 per bulan.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x