4. Masa kerja
Masa kerja PNS sampai masa pensiun yakni 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk perjabar pimpinan tinggi.
Masa kerja PPPK berdasarkan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan.
5. Proses seleksi
Proses seleksi PNS meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Proses seleksi PPPK meliputi materi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Demikian jadwal pendaftaran PPPK terbaru Desember 2022, seleksi PPPK 2022 login di sscasn.bkn.go.id dan status PPPK yang berbeda dengan PNS.***