Dikutip dari bkd.sultengprov.go.id, perbedaan PPPK dan PNS terdiri dari hal hal berikut ini:
1. Status kepegawaian
PNS merupakan pegawai tetap, PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan sebelumnya.
2. Hak
Hak PNS adalah gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
Hak PPPK adalah gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
3. Manajemen
Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.