Apa Saja Persyaratan Umum PPPK Teknis Kemenpan RB Tahun 2022? Ini Link Jumlah Formasi PPPK

- 28 Desember 2022, 06:30 WIB
Persyaratan Umum PPPK Teknis Kemenpan RB Tahun 2022 dan Link Jumlah Formasi PPPK
Persyaratan Umum PPPK Teknis Kemenpan RB Tahun 2022 dan Link Jumlah Formasi PPPK /Instagram @cpnsid/


PORTAL PURWOKERTO - Apa saja persyaratan umum PPPK teknis tahun 2022? Ini link jumlah formasi PPPK .

Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pendaftaran akan berlangsung pada 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Sebagai informasi, jumlah kebutuhan PPPK Teknis di lingkungan Kemenpan RB 2022 sebanyak 49 formasi.

Berikut rincian formasi yang dibutuhkan Kemenpan RB pada seleksi PPPK Teknis:

1. Ahli Pertama-Analis Kebijakan: 9 orang

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK Kementrian Kominfo, Cek Link Pendaftaran Resmi hingga 6 Januari 2023

2. Ahli Pertama-Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: 2 orang

3. Ahli Pertama-Arsiparis: 9 orang

4. Ahli Pertama-Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur: 1 orang

5. Ahli Pertama-Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: 2 orang

6. Ahli Pertama-Perencana: 8 orang

7. Ahli Pertama-Pranata Hubungan Masyarakat: 4 orang

8. Ahli Pertama-Pranata Komputer: 9 orang

9. Ahli Pertama-Pustakawan: 1 orang

10. Terampil-Arsiparis: 2 orang

11. Terampil-Pranata Komputer: 2 orang

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian PANRB membuka kesempatan bagi Anda untuk bergabung dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Cara Daftar Seleksi PPPK Kementerian Kominfo RI, Ada 523 Lowongan Bagi S1 dan D3

Pemerintah mengeluarkan jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK tenaga teknis tahun 2022.

Rangkaian proses seleksi hingga penetapan Nomor Induk PPPK dilaksanakan dari Desember 2022 hingga Juni 2023.

Jumlah kebutuhan atau jumlah formasi PPPK Teknis di lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022 sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 322 Tahun 2022 adalah sebanyak 49 kebutuhan PPPK Teknis.

Adapun persyaratan umum bagi pelamar PPPK adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,

Baca Juga: Daftar Lowongan PPPK Perpustakaan Nasional, Ada 93 Formasi, Cek Syarat dan Jadwal Seleksi

2. Usia paling rendah 20 tahun dan maksimal 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:

a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; atau

Baca Juga: Fresh Graduate Tak Bisa Mendaftar? Ini Persyaratan Umum dan Jumlah Formasi PPPK Teknis Tahun 2022

b. Paling rendah Direktur / Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta / lembaga swadaya non pemerintah / yayasan.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau
b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

12. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

13. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

Baca Juga: Jadwal Seleksi Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Lengkap Dengan Cara Mendaftar dan Link Pendaftaran

14. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat

15. Untuk pelamar PPPK Teknis merupakan lulusan Sarjana (S-1), Diploma IV (D- IV), atau lulusan Diploma III (D-III) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4,00 (empat koma nol).

16. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar PPPK Teknis dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:

1) dokumen / surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah / puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) tautan / link video singkat yang menyatakan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Bagi Anda yang berminat untuk bergabung, Anda dapat mengakses informasi selengkapnya seputar pendaftaran PPPK Teknis Kementerian PANRB dengan mengunjungi situs: tinyurl.com/PPPKTEKNISPANRB, semoga bermanfaat.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah