Apakah Imlek Hari Libur Nasional? Cek Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2023 SKB 3 Menteri Libur Nas

- 18 Januari 2023, 11:20 WIB
Ilustrasi. Apakah Imlek Hari Libur Nasional, Yuk Cek Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2023 SKB 3 Menteri Libur Nasional.*
Ilustrasi. Apakah Imlek Hari Libur Nasional, Yuk Cek Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2023 SKB 3 Menteri Libur Nasional.* /pixabay/ Karolina Grabowska/

Baca Juga: Lirik Lagu Imlek Gong Xi Gong Xi dan Artinya untuk Perayaan Tahun Baru Imlek 2023

Sebelum tahun 2002, Imlek tidak termasuk dalam hari libur nasional. Namun, terjadi perubahan berdasarkan keputusan Presiden Megawati di tahun tersebut.

Sejak diluncurkannya Surat Keputusan Presiden atau Keppres no 19 tahun 2022, setiap perayaan hari raya Imlek merupakan hari libur nasional.

Di tahun ini, libur Imlek 2023 bertepatan dengan hari Minggu. Di tahun ini pula, perayaan ini mendapatkan cuti bersama bagi mereka yang merayakannya.

Berikut deretan Hari Libur Nasional 2023 berdasarkan SKB 3 Menteri.

Tanggal merah dan hari libur nasional Januari 2023:

1 Januari: Tahun Baru Masehi
22 Januari: Tahun Baru Imlek

Tanggal merah dan hari libur nasional Februari 2023:

18 Februari: Isra Mi'raj

Tanggal merah dan hari libur nasional Maret 2023:

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x