Baca Juga: Lirik Lagu Imlek Gong Xi Gong Xi dan Artinya untuk Perayaan Tahun Baru Imlek 2023
Sebelum tahun 2002, Imlek tidak termasuk dalam hari libur nasional. Namun, terjadi perubahan berdasarkan keputusan Presiden Megawati di tahun tersebut.
Sejak diluncurkannya Surat Keputusan Presiden atau Keppres no 19 tahun 2022, setiap perayaan hari raya Imlek merupakan hari libur nasional.
Di tahun ini, libur Imlek 2023 bertepatan dengan hari Minggu. Di tahun ini pula, perayaan ini mendapatkan cuti bersama bagi mereka yang merayakannya.
Berikut deretan Hari Libur Nasional 2023 berdasarkan SKB 3 Menteri.
Tanggal merah dan hari libur nasional Januari 2023:
1 Januari: Tahun Baru Masehi
22 Januari: Tahun Baru Imlek
Tanggal merah dan hari libur nasional Februari 2023:
18 Februari: Isra Mi'raj
Tanggal merah dan hari libur nasional Maret 2023: