Pada awal Kemerdekaan tahun 1946 setelah Negara Republik Indonesia berdiri. Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Pemerintah (PP) tentang hari raya umat beragama seperti yang dilansir dari laman Indonesiabaik.id.
Disebutkan Penetapan Pemerintah tersebut mengenai hari hari raya umat beragama yang dituangkan dalam PP No.2/OEM-1946.
Pada PP No.2/OEM-196 di pasal 4 ditetapkan mengenai hari raya khusus untuk orang Tionghoa, disebutkan ada empat hari raya untuk orang Tionghoa, yakni
1. Tahun Baru Imlek, Hari Wafatnya Khonghucu yakni tanggal 18 bulan Imlek
2. Hari Raya Ceng Beng
3. Hari lahirnya Khonghucu tanggal 27 bulan 2 Imlek
4. Hari Raya Tahun Baru Imlek Kongzili merupakan hari raya agama Tionghoa ditujukan khusus untuk etnis Tionghoa.
Hal tersebut disebutkan secara tegas dalam Penetapan Pemerintah 1946 No.2 tertanggal 18 Juni 1946.