Namun kemudian terjadi perubahan, ketika pada 6 Desember 1967 Presiden ke 2 Republik Indonesia Soeharto mengeluarkan instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14/1967 mengenai pembatasan agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina.
Disebutkan dalam Inpres tersebut bahwa seluruh upacara agama, kepercayaan dan adat istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruang tertutup. Keputusan tersebut berlaku selama 33 tahun
Baru pada 17 Januari 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keppres No.6/2000 tentang pencabutan Inpres Nomor 14/1967.
Keppres tersebut sekaligus memberikan keleluasaan masyarakat Tionghoa untuk menganut agama, kepercayaan dan adat istiadat, termasuk memberikan kebebasan merayakan upacara agama seperti Imlek, Cap Go Meh dan lainnya.
Kemudian pada 19 Januari 2001 Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Nomor 13/2001 mengenai penetapan Hari Raya Imlek sebagai hari raya Libur Nasional.
Jadi tahun baru Imlek merupakan hari besar agama untuk etnis Tionghoa.***