Agnes Gracia Haryanto Statusnya Bukan Tersangka, Tapi Terlibat atau Pelaku dalam Kasus David Ini Penjelasannya

- 3 Maret 2023, 09:13 WIB
Agnes Gracia Haryanto Statusnya Bukan Tersangka, Tapi Terlibat atau Pelaku dalam Kasus David Ini Penjelasannya
Agnes Gracia Haryanto Statusnya Bukan Tersangka, Tapi Terlibat atau Pelaku dalam Kasus David Ini Penjelasannya /Portal Purwokerto/Kolase foto tangkapan layar Twitter/@habibthink dan @pn7l7h

PORTAL PURWOKERTO - Kabar terbaru Agnes Gracia Haryanto pacar Mario Dandy statusnya bukan tersangka, namun adalah terlibat atau pelaku dalam kasus penganiyaan David Latumahina dan berikut penjelasannya.

Agnes Gracia Haryanto ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus penganiayaan David Latumahina (17) sebagaimana dikatakan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi.

Adapun penetapan ini karena Agnes Gracia Haryanto pacar Mario Dandy diketahui berada di lokasi kejadian saat terjadi penganiaayaan terhadap korban David bersama Shane Lukas.

Selain itu, status Agnes Gracia Haryanto yang dinaikkan menjadi terlibat atau pelaku dari awalnya saksi karena berdasarkan dari salah satu bukti chat yang mana diduga menjadi niat jahat dari AG yang turut mengancam nyawa pelaku. AG menuliskan kata-kata jika ia tak takut apabila korban (David) nantinya mati.

Baca Juga: Profil Agnes Gracia Pacar Mario Dandy yang Menganiaya David Putra Pengurus GP Ansor Lengkap umur dan Instagram

"Gue nggak takut kalau anak orang lain mati," tulis chat yang ditemukan dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya.

Setelah didiskusikan dengan penyidik dan ahli, kata-kata tersebut mengarah kepada niat jahat yang dilanjutkan dengan wujud perbuatan.

"Bagi penyidik dan juga dengan saksi ahli ini merupakan suatu mensrea, niat jahat dan wujud perbuatan," tambah Kombes Hengki.

Kemudian keterangan yang berbeda sebelumnya dari Polres Metro Jakarta Selatan, yang menyatakan Agnes Gracia Haryanto tidak mengetahui kasus penganiayaan terhadap David Latumahina putra Pengurus Pusat GP Ansor Jonathan Latumahina, ini.

 "Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Profil Jonathan Latumahina Ayah David yang Jadi Korban Penganiayaan MD Ternyata Petinggi GP Ansor

Adapun penyebutan status sebagai pelaku atau terlibat ini guna menghindari penyebutan sebagai tersangka, karena statusnya masih anak-anak.

"Untuk anak tidak boleh disebut tersangka," katanya menegaskan.

Kendati demikian, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap Agnes Gracia Haryanto sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.

Agnes Gracia Haryanto pun dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Demikianlah kabar Agnes Gracia Haryanto pacar Mario Dandy statusnya bukan tersangka, namun adalah terlibat atau pelaku dalam kasus penganiyaan David.***

Editor: Mericy Setianingrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x