3. Wajib memiliki rekening bank terkait
4. Melihat berapa limit penukaran uang di setiap masing-masing bank
5. Mengikuti arahan petugas bank
Sebagai informasi, BI atau Bank Indonesia telah menggelontorkan Rp195 triliun untuk penukaran uang baru lebaran dengan masing-masing penukaran maksimal Rp3,8 juta dengan pecahan seperti di bawah ini:
1. Pecahan Rp20.000 maksimal Rp2 juta
2. Pecahan Rp10.000 maksimal Rp1 juta
3. Pecahan Rp5.000 maksimal Rp500.000
4. Pecahan Rp2.000 maksimal Rp200.000
5. Pecahan Rp1.000 maksimal Rp100.000