Hukum Meminta Minta THR dalam Islam Ternyata Seperti Ini, Waspadalah!

- 16 April 2023, 10:01 WIB
Hukum Meminta Minta THR dalam Islam Ternyata Seperti Ini, Waspadalah!
Hukum Meminta Minta THR dalam Islam Ternyata Seperti Ini, Waspadalah! /

PORTAL PURWOKERTO - Apa hukum meminta minta THR dalam Islam? Menjelang lebaran Idul Fitri, tidak jarang ada beberapa oknum yang mulai meminta THR yaitu Tunjangan Hari Raya kepada mereka yang dinilai mampu secara finansial. Padahal, THR adalah pendapatan yang bukan upah yang diterima seseorang yang sudah bekerja dalam suatu perusahaan setidaknya seminggu sebelum hari raya.

THR didapatkan seseorang yang bekerja dalam suatu perusahaan, baik kecil, sedang, maupun besar. Namun, bagaimana bila tidak bekerja dalam sebuah perusahaan. Biasanya THR juga diberikan kepada pekerja domestik jasa rumah tangga dengan nilai yang berbeda-beda. 

Belakangan terdengar kasus beberapa orang yang dengan sengaja meminta THR kepada sebuah perusahaan yang bukan menjadi tempat pekerjaannya. Sebut saja surat permintaan THR dari Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim kepada PO Budiman Tasikmalaya, sebuah perusahaan otobus.

Baca Juga: Toko Jajanan Kiloan di Purwokerto, Grosir Harga Murah Buat Lebaran 2023, Yuk Borong!

Dalam surat tertanggal 10 April 2023 itu terungkap adanya permintaan untuk dapat berpartisipasi dan memberikan apresiasi  dengan cara menyediakan sebanyak 28 paket lebaran yang akan diberikan kepada anggota BNN di lingkungan Kota Tasikmalaya. Sontak, hal ini viral di media sosial dan mengakibatkan Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim dibebastugaskan dari jabatannya. 

Lalu, apa hukum meminta minta THR dalam Islam? Di dalam Islam sebenarnya meminta THR termasuk ke dalam perbuatan su-al yang artinya meminta. Bisa meminta ilmu dalam rangka belajar ataupun meminta sesuai yang sifatnya untuk meminta harta. Meminta ilmu diperbolehkan dalam Islam. Namun berbeda dengan meminta harta.

Meminta harta yang merupakan meminta THR merupakan hal yang dilarang bagi mereka yang sudah mampu. Meminta harta hanya boleh dilakukan oleh mereka yang fakir, miskin, memiliki penyakit kronis, sehingga menerima bagian dari zakat, sedekah, atau kafarat. Bila selain mereka yang membutuhkan, meminta-minta disebut sebagai suatu perbuatan yang haram. 

Baca Juga: 3 Penginapan Murah di Purbalingga, Hotel Dekat Owabong, Ada Fasilitas Kolam Renang untuk Libur Lebaran

Hal ini tercantum di dalam sebuah Hadis Riwayat Muslim nomor 1044, Rasulullah SAW bersabda:

Halaman:

Editor: Lasti Martina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x