Berapa Batas Usia Calon Pelamar Pegawai Negeri Sipil atau PNS? CPNS 2023 Akan Segera Dibuka

- 2 Mei 2023, 09:50 WIB
Berapa Batas Usia Calon Pelamar Pegawai Negeri Sipil atau PNS? CPNS 2023 Akan Segera Dibuka
Berapa Batas Usia Calon Pelamar Pegawai Negeri Sipil atau PNS? CPNS 2023 Akan Segera Dibuka /Instagram @manofgrage

PORTAL PURWOKERTO - Simak ulasan terkait berapa batas usia calon pelamar Pegawai Negeri Sipil atau PNS karena rekrutmen CPNS 2023 akan segera dibuka.

Sebagai informasi rekrutmen CPNS 2023 akan segera dibuka bulan Juni, namun sebelum mendaftar calon pelamar harus mengetahui batas usia mendaftar CPNS tersebut.

Pasalnya dalam rekrutmen CPNS baik tahun 2023 ini ataupun tahun sebelumnya ada aturan batas usia tersendiri, maka dari itu pelamar harus mengetahui batas usia yang ditetapkan.

Pada tahun 2023 ini, Menpan RB memastikan bahwa rekrutmen CPNS 2023 akan segera dibuka dan berlaku tidak hanya bagi lulusan sekolah kedinasan, namun juga terbuka untuk umum.

Baca Juga: Simak Pendaftaran Kuliah UMP Purwokerto 2023 Melalui Jalur Nilai UTBK Lengkap Syarat, Alur, Jadwal dan Link!

Batas Usia Calon Pelamar CPNS 2023

Oleh karena itu, dalam rekrutmen CPNS adalah menjadi hal yang harus diikuti bagi pelamar sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 11 tahun 2017 Pasal 23 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Di situ disebutkan bahwa pelamar CPNS dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS dengan usia paling rendah 18 tahun, sedangkan paling tinggi adalah 35 tahun.

Ketentuan usia terendah dan tinggi tersebut adalah usia minimal dan maksimal saat ingin melamar menjadi CPNS.

Halaman:

Editor: Mericy Setianingrum

Sumber: CPNS INDONESIA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x