Berapa Batas Usia Calon Pelamar Pegawai Negeri Sipil atau PNS? CPNS 2023 Akan Segera Dibuka

- 2 Mei 2023, 09:50 WIB
Berapa Batas Usia Calon Pelamar Pegawai Negeri Sipil atau PNS? CPNS 2023 Akan Segera Dibuka
Berapa Batas Usia Calon Pelamar Pegawai Negeri Sipil atau PNS? CPNS 2023 Akan Segera Dibuka /Instagram @manofgrage

Oleh sebab itu, jika pelamar belum mempunyai usia minimal 18 tahun dan telah melebihi usia 35 tahun secara otomatis akan ditolak dan dianggap gugur kendati memberikan dokumen yang lengkap.

Untuk tahun ini rekrutmen CPNS diketahui terdiri atas tiga tahapan yakni seleksi administrasi, administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Baca Juga: Jalur Pendaftaran UMP Purwokerto 2023 Melalui Jalur SMART atau Nilai Rapor, Begini Syarat dan Langkahnya!

Demikianlah informasi terkait berapa batas usia calon pelamar Pegawai Negeri Sipil atau PNS karena rekrutmen CPNS 2023.***

Halaman:

Editor: Mericy Setianingrum

Sumber: CPNS INDONESIA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah