Oleh sebab itu, jika pelamar belum mempunyai usia minimal 18 tahun dan telah melebihi usia 35 tahun secara otomatis akan ditolak dan dianggap gugur kendati memberikan dokumen yang lengkap.
Untuk tahun ini rekrutmen CPNS diketahui terdiri atas tiga tahapan yakni seleksi administrasi, administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Demikianlah informasi terkait berapa batas usia calon pelamar Pegawai Negeri Sipil atau PNS karena rekrutmen CPNS 2023.***