- Polda melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.
Mabes Polri melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.
Baca Juga: Apakah Hari Jumat 2 Juni 2023 Libur? Yuk Cek Tanggal Merah Bulan Juni 2023 Sesuai SKB 3 Menteri
SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal di wilayah Indonesia.
SKCK biasanya diperlukan untuk keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa ke luar negeri, atau mendaftar sekolah.
Untuk mengurus SKCK, Anda dapat mengunjungi kantor Polsek terdekat di wilayah Anda dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP dan paspor, pas foto terbaru, dan biaya administrasi yang diperlukan. Waktu pengurusan SKCK umumnya memerlukan waktu yang berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing kantor Polsek, namun umumnya memakan waktu beberapa hari hingga satu minggu.
Namun, dalam situasi tertentu, seperti pada masa pandemi COVID-19, waktu pengurusan SKCK dapat memakan waktu lebih lama. Oleh karena itu, sebaiknya Anda memeriksa jadwal operasional kantor Polsek dan persyaratan yang diperlukan dengan teliti sebelum mengurus SKCK.
Itulah penjelasan libur tanggal merah apakah polsek tutup atau tidak, ingat ya jangan salah saat pembuatan SKCK.***