17 Agustus 2023 Tanggal Merah, Ada Cuti Bersama HUT RI ke 78 di Tanggal 18 Agustus 2023? CEK SKB 3 Menteri

- 30 Juli 2023, 06:32 WIB
SKB 3 Menteri 17 Agustus 2023 Tanggal Merah, adakah Cuti Bersama HUT RI ke 78 di Tanggal 18 Agustus 2023.*
SKB 3 Menteri 17 Agustus 2023 Tanggal Merah, adakah Cuti Bersama HUT RI ke 78 di Tanggal 18 Agustus 2023.* /pexels.com

PORTAL PURWOKERTO- 17 Agustus 2023 merupakan tanggal merah libur nasional memperingati hari kemerdekaan RI yang ke 78. Apakah ada cuti bersama dalam rangka perayaan nasional ini?

Simak apa yang tercatat dalam SKB 3 Menteri terbaru tentang cuti bersama HUT RI 2023 pada 17 Agustus 2023. Cek ide lomba Agustusan yang meriah untuk individu dan kelompok. 

Logo dan Tema HUT RI 78

Tahun 2023, melansir situs Setneg, tema peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI adalah Terus Melaju untuk Indonesia Maju. Sementara logo HUT RI ke-78 yakni:

Logo HUT RI 2023.*
Logo HUT RI 2023.* Tangkap layar setneg.go.id

Baca Juga: Elemen Banner HUT RI 78 yang WAJIB Dipenuhi! HUT RI 2023 Tinggal Menghitung Hari!

Apakah Ada Cuti Bersama Agustus 2023?

17 Agustus 2023 merupakan tanggal merah dan libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah melalui SKB 3 Menteri. Penetapan tersebut juga dilakukan di tahun-tahun sebelumnya. 

17 Agustus 2023 yang bertepatan dengan hari Kamis minggu ketiga bulan kemerdekaan RI ini memperingati HUT RI 78. Apakah SKB 3 Menteri menetapkan cuti bersama pada 16 atau 18 Agustus 2023?

Melansir SKB 3 Menteri yang ditandatangani Menpan RB, Menag, dan Menaker, yang telah direvisi beberapa waktu lalu, pada bulan Agustus 2023 hanya terdapat 1 tanggal merah dan tidak termasuk libur weekend hari Minggu.

Tanggal merah tersebut tepat pada hari Kamis 17 Agustus 2023 dalam rangka peringatan HUT RI 2023 mendatang. Tidak ada cuti bersama dalam rangka merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia di tahun ini.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x