Berapa Tahun Ancaman Hukuman Penjara Panji Gumilang? Kasus Dugaan Penistaan Agama Masih Berjalan

- 3 Agustus 2023, 19:05 WIB
Berapa Tahun Ancaman Hukuman Penjara Panji Gumilang? Kasus Dugaan Penistaan Agama Masih Berjalan.*
Berapa Tahun Ancaman Hukuman Penjara Panji Gumilang? Kasus Dugaan Penistaan Agama Masih Berjalan.* /ANTARA/

 

PORTAL PURWOKERTO - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, saat ini dalam proses hukum dugaan kasus penistaan agama.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, yang bersangkutan akhirnya ditahan.

Ramai menjadi perbincangan publik soal penahanan Panji Gumilang. Dan lebih jauh terkait proses hukum untuknya, banyak yang penasaran dengan ancaman hukuman pidana bagi Panji Gumilang.

Berapa lama kira-kira Pimpinan Ponpes ini akan menjalani hukuman penjara setelah kasusnya inkrah kelak.

Baca Juga: Ini 3 Skema Calon Pengelola Al Zaytun Pasca Panji Gumilang Ditahan Bareskrim

Dilansir dari sejumlah sumber, jika seseorang sudah dinyatakan terbukti bersalah atas perbuatan menistakan atau menodai agama di muka umum, maka dapat dikenakan hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara.

Dan hukumannya akan lebih berat lagi, jika terbukti perbuatan tersebut dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik, dengan penjara selama-lamanya 6 tahun.

Hukuman penjara bagi penista agama di Indonesia ini didasari dengan Pasal 156a KUHP (Kitap Undang Undang Hukum Pidana).

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah