Ini 3 Skema Calon Pengelola Al Zaytun Pasca Panji Gumilang Ditahan Bareskrim

- 3 Agustus 2023, 15:05 WIB
Ponpes Al Zaytun. Ini 3 Skema Calon Pengelola Al Zaytun Pasca Panji Gumilang Ditahan Bareskrim.*
Ponpes Al Zaytun. Ini 3 Skema Calon Pengelola Al Zaytun Pasca Panji Gumilang Ditahan Bareskrim.* /Ma'had Al-Zaytun

PORTAL PURWOKERTO - Bagaimana pengelolaan pondok pesantren Al Zaytun paska penetapan tersangka pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama?

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada Selasa, 1 Aguatus 2023. 

Bahkan Panji Gumilang ditahan selama 20 hari kedepan, sejak Rabu 2 Agustus 2023 untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Panji Gumilang dijerat tiga pasal, yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ancaman hukuman 10 tahun, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE ancaman 6 tahun dan Pasal 156a KUHP ancaman 5 tahun.

Baca Juga: Profil Biodata Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Viral yang Dinilai Punya Ajaran Sesat

Muncul pertanyaan, setelah penahanan ini, siapa kira-kira pihak yang bakal mengelola Ponpes Al Zaytun tersebut. Setidaknya ada 3 kemungkinan pihak yang sering disebut sebagai calon pengelola, siapa sajakah? Ini skemanya:

1. PBNU

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah memberi isyarat jika pihaknya akan mengambilalih pengelolaan Ponpes Al Zaytun. Namun untuk hal ini masih harus dibahas terlebih dahulu.

Dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyebut, pembahasan baru akan dilakukan setelah proses hukumnya selesai. Penekanannya adalah PBNU siap menampung para santri dari Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga: Al Zaytun Dimana? Kontroversi Ponpes Al Zaytun dan Kenapa Ponpes Al Zaytun Didemo Ribuan Massa 22 Juni 2023

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x