Profil, Biodata Mario Dandy Agama, Divonis 12 Tahun Akibat Penganiayaan Terhadap David Ozora

- 7 September 2023, 23:07 WIB
Biodata, Profil Mario Dandy Agama, Divonis  12 Tahun Akibat Penganiayaan Terhadap David Ozora ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Biodata, Profil Mario Dandy Agama, Divonis 12 Tahun Akibat Penganiayaan Terhadap David Ozora ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Dari hasil investigasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, Rafael Alun terbukti menyembunyikan harta dan tidak patuh pada perpajakan. Kasus penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora yang viral di media massa ini menyeret jatuh sang ayah. 

Tanpa adanya kasus ini, belum tentu Rafael Alun dicopot dari jabatannya saat ini. Meskipun sebenarnya pria yang berasal dari Yogyakarta ini sempat diperiksa KPK sebelumnya.

Baca Juga: Profil Agnes Gracia Pacar Mario Dandy yang Menganiaya David Putra Pengurus GP Ansor Lengkap umur dan Instagram

Sebenarnya, Mario Dandy memiliki masa depan yang cerah. Terbukti bahwa ia pernah bersekolah di SMA Taruna Nusantara. Sekolah bonafid ini terkenal memiliki tes masuk yang sulit dan juga disiplin yang tinggi.

Sayangnya, Mario Dandy keluar dari Taruna Nusantara. Lulus SMA, Mario Dandy melanjutkan pendidikan di Universitas Prasetiya Mulia, Tangerang.

Namun sejak kasus penganiayaan tersebut mencuat, Universitas Prasetiya Mulia mengeluarkan Mario Dandy dari universitas tersebut. Per tanggal 23 Februari 2023. 

Biodata Mario Dandy Prasetio

Nama lengkap: Mario Dandy Satriyo
Nama panggilan: Mario Dandy
Tanggal lahir: 30 Oktober 2003
Usia: 20 tahun
Nama Ayah : Rafael Alun Trisambodo
Nama Ibu: Ernie Meike Torondek
Saudara: Angeline Embun Prasasya, Christofer Dhyaksa Dharma
Mantan pacar: Agnes Gracia Haryanto
Agama : Katolik

Saat ini sidang putusan kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora telah berlangsung pada Kamis, 7 September 2023. Mario Dandy telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kronologi Kasus Mario Dandy Satrio Anak Rafael Alun Trisambodo Pejabat Ditjen Pajak, Aniaya Anak di Bawah Umur

Hakim menyatakan Mario Dandy bersalah karena telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora. Tidak ada keringanan bagi Mario Dandy. Hakim juga membebankan restitusi Rp25 miliar kepada Mario Dandy.

Halaman:

Editor: Lasti Martina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah