Restitusi ini adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Hal ini bertujuan untuk mengganti kerugian yang diderita korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Korban penganiayaan Mario Dandy, David Ozora sempat koma selama 38 hari. Meskipun saat ini David telah siuman, namun masih dibutuhkan terapi agar David bisa kembali seperti semula.***