Biodata Agama Jessica Wongso, Ig ,Jessica Kumala Wongso Dihukum 20 Tahun, Mirna Salihin Kasus Kopi Sianida

- 2 Oktober 2023, 00:04 WIB
Biodata Jessica Wongso profil instagramnya hingga agama, kasus Kopi Sianida
Biodata Jessica Wongso profil instagramnya hingga agama, kasus Kopi Sianida /Netflix/

PORTAL PURWOKERTO - Biodata Jessica Wongso profil instagramnya hingga agama, kasus Kopi Sianida kembali viral setelah Netflix mengangkat peristiwa di Olicer Cave dalam sebuah film dokumenter.

Rilis Film dokumenter Netflix tentang kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Kumala Wongso dan Mirna Salihin pada peristiwa tanggal 6 januari 2016 viral di media sosial.

Meskipun baru dirilis satu hari , tayangan dokumenter ini sudah berhasil menarik perhatian banyak penonton. Kasus ini terjadi pada tahun 2016 dan masih dipenuhi misteri dan tanda tanya mengenai apakah benar pelaku Jessica Wongso benar benar pelaku pembunuhan terhadap Mirna Salihin.

Kasus kopi sianida bermula dari peristiwa pada tanggal 6 Januari 2016, ketika itu Wayan Mirna Salihin umur 27 tahun, meninggal dunia usai minum es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Saat kejadian, Mirna diketahui sedang berkumpul bersama kedua temannya, Hanie serta Jessica Kumala Wongso.

Baca Juga: Film Dokumenter Kasus Kopi Sianida Siap Tayang di Netflix, INI Kronologi Kasus Jessica Wongso 2016 Silam

Sampai saat ini Jessica Kumala Wongso masih menjalani masa penahanan, sebagai terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, dia dipenjara di Lapas Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
-Pada 30 Januari 2016 Jessica Wongso dinyatakan sebagai tersangka

-Pada 20 Oktober 2016. sidangnya terkait kematian Mirna Salihin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

-Putusan akhir 27 Oktober 2016 Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Jessica Wongso selama 20 tahun a atas dakwaan pembunuhan berencana tingkat I.

-Pihak Jessica kemudian mengajukan banding pada 7 Maret 2017. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017 yang menguatkan vonis 20 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x