"Tindak pidana asusila yaitu persetubuhan yang bukan suami istri," jelas Umi Fadillah yang dikutip dari unggahan @lambeturah_official.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa dosen-mahasiswa mesum tersebut melakukan persetubuhan sebanyak enam kali dalam sebulan.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah melakukan sebanyak enam kali," tambah Umi Fadillah.
Persetubuhan yang dilakukan keduanya, semuanya dilakukan di rumah sang dosen. Tanpa rasa bersalah, sang mahasiswi mengetahui bahwa dosennya itu sudah beristri.
Akun Instagram keduanya yang diburu netizen. Bahkan pengajar mesum tersebut diduga menyelesaikan pendidikan S1 dan S2 di Unila, seperti dalam unggahan akun TikTok @immafiaa.***