PORTAL PURWOKERTO - Gibran bisa nyalon. Inilah profil agama Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Unsa yang gugat MK, cek biodata Almas putra Boyamin Saiman. Ini umur, Instagram dan pekerjaan Almas kini.
Mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan kepada MK ini merupakan anak dari Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) yaitu Boyamin Saiman.
Almas bersama dengan satu rekannya Arkaan Wahyu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) mengajukan gugatan terkait terkait batas usia capres-cawapres menjelang Pemilu 2024.
Gugatan Almas-Arkaan ini memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka Walikota Solo untuk bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Pasalnya yang digugat adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Isi Gugatan Almas Tsaqibbirru kepada MK
Sebagai mahasiswa Hukum angkatan 2019 yang telah lulus ini, Almas menginginkan ada perbaikan terkait batas minimal usia seseorang bisa mendaftar dalam pencalonan presiden.
Gugatan Almas-Arkaan kemudian dikabulkan oleh MK. Dalam keputusannya MK menyatakan seseorang minimal berusia 40 tahun saat mengusulkan sebagai capres-cawapres.
Namun ada pengecualian yaitu yang bersangkutan sudah berpengalaman sebagai kepala daerah termasuk bupati, walikota atau gubernur.