Bagi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebenarnya PDIP telah memberikan keistimewaan kepada Presiden Jokowi dan keluarga. Namun, dengan adanya kasus Gibran yang maju menjadi cawapres Koaliasi Indonesia Maju dan Kaesang yang menjadi Ketua Umum PSI, maka PDIP merasa ditinggal Jokowi dan keluarganya.
Padahal, PDIP sendiri telah memiliki calon presiden dan calon wakil presiden sendiri yaitu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Hasto menyatakan bahwa partai telah memberikan banyak keistimewaan kepada keluarg aJokowi, namun akhirnya partai merasa ditinggalkan oleh Jokowi dan keluarganya.
Hal yang dilakukan Gibran dengan menyebrang ke Koalisi Indonesia Maju namun tidak juga mengundurkan diri dianggap sebagai ketidakpatuhan politik terhadap. konstitusi dan rakyat Indonesia.
Hasto juga menyebutkan adanya rekayasa hukum terkait dengan keputusan MK dengan mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 169 huruf q sebenarnya menyebutkan bahwa batas minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun. Namun setelah gugatan tersebut dikabulkan, terdapat kalusul tambahan.
Diperbolehkan mencalonkan diri bila belum berusia 40 tahun, asalkan sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu.