Calon Wakil Presiden Prabowo Menuai Polemik, KPU Digugat Rp70 Triliun Lebih

- 31 Oktober 2023, 22:29 WIB
Calon Wakil Presiden Prabowo Menuai Polemik, KPU Digugat Rp70 Triliun Lebih
Calon Wakil Presiden Prabowo Menuai Polemik, KPU Digugat Rp70 Triliun Lebih //Tangkap Layar Instagram.com/@prabowogibran2024

 

Tuduhan Hasto Kristianto iini disambut hanya dengan senyuman oleh Presiden Jokowi. Ia memilih untuk tidak mengomentari ucapan Hasto.

Polemik lainnya adalah adanya gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum(KPU) yang dilayangkan oleh Brian Demas Wicaksono, kader PDIP. 

Brian yang merupakan Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Banyuwangi menyayangkan sikap KPU karena menerima dokumen Gibran Rakabuming Raka dalam pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. 

Seharusnya, pendaftaran tersebut tidak diterima. Pasalnya, meskipun gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah direvisi, namun KPU sampai sekarang belum mengubah PKPU.

Maka otomatis penyelenggaraan tahapan pendaftaran 25 Oktober 2023 menggunakan PKPU No.19/2023, tanpa revisi. 

Padahal, menurut pengugat perbuatan KPU menerima pendaftaran Gibran adalah perbuatan hukum yang berakibat hukum. Sehingga Gibran dapat mengikuti tahapan selanjutnya. Padahal, pendaftaran Gibran harusnya ditolak oleh penyelenggara Pemilu 2024. Akibatnya, tergugat meminta ganti rugi dengan jumlah fantastis, yaitu Rp70,5 triliun. 

Calon Wakil Presiden Prabowo adalah Gibran Rakabuming Raka. Koalisi Indonesia Maju mendukung pendaftaran capres dan cawapres Prabowo dan Gibran. Polemik hingga kini masih terjadi.***

Halaman:

Editor: Lasti Martina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah