Awas! Per 1 November 2023 Masuk Jakarta Pakai Kendaraan Umur Diatas 3 Tahun Bisa Kena Tilang

- 1 November 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi uji emisi. Per 1 Nopember 2023 Masuk Jakarta Pakai Kendaraan Umur Diatas 3 Tahun Bisa Kena Tilang.*
Ilustrasi uji emisi. Per 1 Nopember 2023 Masuk Jakarta Pakai Kendaraan Umur Diatas 3 Tahun Bisa Kena Tilang.* /

 

PORTAL PURWOKERTO - Kendaraan yang berusia di atas 3 tahun akan kena tilang di Jakarta. Kok bisa?

Pemerintah provinsi DKI Jakarta per 1 November 2023 ini menerapkan aturan penggunaan kendaraan. Yang tidak sesuai aturan, dipastikan bakal berurusan dengan petugas.

Aturan yang diterapkan adalah berupa uji emisi untuk kendaraan baik mobil maupun sepeda motor khususnya yang sudah berumur diatas 3 tahun.

Kalau terjaring dan dinyatakan tidak lolos uji emisi, maka langsung kena tilang.

Kalian selanjutnya diwajibkan membayar denda. Untuk pemakai sepeda motor Rp250 ribu dan mobil Rp500 ribu.

Baca Juga: Daftar Harga BBM Per 1 November 2023, Pertamax Series Turun, Bagaimana Harga Pertalite?

Nah, biar tidak terjaring razia dan membayar denda, karenanya emisi gas buang dari kendaraan perlu di kontrol lagi.

Sehingga masuk ke Jakarta mulai sekarang, lebih aman dan tidak harus keluar biaya tilang.

Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, No.22 Tahun 2009 seperti diterangkan Jubir Satgas Pengendali Pencemaran Udara (PPU) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x