Resmi, MUI Haramkan Produk Israel dengan Keluarkan Fatwa, Umat Islam Diimbau Dukung Perjuangan Palestina

- 10 November 2023, 21:36 WIB
Resmi, MUI Haramkan Produk Israel dengan Keluarkan Fatwa, Umat Islam Diimbau Dukung Perjuangan Palestina
Resmi, MUI Haramkan Produk Israel dengan Keluarkan Fatwa, Umat Islam Diimbau Dukung Perjuangan Palestina /PEXELS/Karolina Grabowska/

PORTALPURWOKERTO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) haramkan produk Israel dengan mengeluarkan fatwa haram produk pendukung agresi Israel. Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Jumat 10 November 2023. 

Dikutip dari ANTARA, fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah