Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, Haram Dukung Israel

- 10 November 2023, 21:58 WIB
Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, Haram Dukung Israel
Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, Haram Dukung Israel /pexels/cottonbro/

PORTALPURWOKERTO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan bahwa produk Israel telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa yang dikeluarkan pada Jumat, 10 November 2023. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, yang menyoroti pentingnya menolak produk yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina.

Dikutip dari ANTARA, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina menyampaikan beberapa poin kunci:

Ketentuan Hukum:

1. Dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel dianggap sebagai kewajiban hukum.

2. Dukungan, termasuk distribusi zakat, infaq, dan sedekah, untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina dianggap sebagai bagian dari kewajiban tersebut.

3. Meskipun dana zakat seharusnya didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat dapat didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, termasuk untuk perjuangan Palestina.

Baca Juga: Resmi, MUI Haramkan Produk Israel dengan Keluarkan Fatwa, Umat Islam Diimbau Dukung Perjuangan Palestina

4. Haram mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang secara langsung maupun tidak langsung mendukung Israel.

Rekomendasi:

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina melalui berbagai cara, termasuk menggalang dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas melalui diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberlakukan sanksi pada Israel, serta memberikan bantuan kemanusiaan.


3. Umat Islam diminta untuk sebisa mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Ketua MUI, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa fatwa ini adalah bentuk komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan penolakan terhadap agresi Israel serta pemunahan kemanusiaan.

Ia menekankan bahwa mendukung pihak yang secara jelas mendukung agresi Israel, termasuk dengan membeli produk dari produsen yang mendukung agresi tersebut, dianggap sebagai haram.

Sholeh juga mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang dapat secara nyata mendukung tindakan pembunuhan warga Palestina.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah