5. Daerah Istimewa Yogyakarta
UMP DIY 2024 naik 7,27% menjadi Rp2.125.897 atau bertambah Rp144.115, sedangkan pada tahun 2023 sebesar Rp1.981.782.
6. Jawa Timur
UMP Jawa Timur 2024 naik 6,13% menjadi Rp2.165.244 atau bertambah Rp125.000, sedangkan pada tahun 2023 sebesar Rp2.040.244.
Dari informasi di atas terlihat bahwa UMP DKI Jakarta 2024 masih menjadi UMP tertinggi di pulau Jawa dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi lainnya.