Surat Suara Pemilu Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat ini memuat daftar calon anggota DPD sesuai dengan provinsi, dan pemilih menandai calon pilihan mereka. Surat suara merah menjadi instrumen penting dalam pemilihan wakil rakyat di tingkat daerah.
Surat Suara Pemilu Biru
Surat Suara Pemilu Biru digunakan untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi.
Surat Suara Pemilu Warna Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.
Sebelum melakukan apapun terkait dengan surat suara, pastikan bahwa surat suara yang dimiliki bersih tanpa ada coblosan apapun sebelumnya.
Setelah itu, pemilih harus menandai calon pilihannya dengan alat pencoblos yang sudah disediakan.
Perhatikan bahwa yang dicoblos berada di dalam kotak calon yang dipilih. Bukan di luar kotak. Tidak diperbolehkan untuk mencoret-coret surat suara, apalagi mencoblos hingga surat suara tersebut robek atau rusak.
Di bulan Februari 2024, selain ada Hari Pemilu pada 14 Februari 2024, ada juga beberapa hari libur keagamaan. Hari libur ini juga berdekatan, sehingga bisa menjadi long weekend.
Hari Libur Februari 2024
Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mikraj Muhammad SAW
Jumat, 9 Februari 2024: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili