Surat suara berwarna Biru digunakan untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi.
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih calon anggota DPRD tingkat kabupaten/ kota.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dilakukan dengan cara mencoblos surat suara di bilik suara.
Setiap pemilih harus telah terdaftar di TPU (Tempat Pemilihan Umum) yang resmi. Untuk mengecek apakah telah terdaftar sebagai calon pemilih, maka dapat di cek di Cek Pemilih KPU.
Di bulan Februari 2024, selain ada Hari Pemilu pada 14 Februari 2024, ada juga beberapa hari libur keagamaan. Hari libur ini juga berdekatan, sehingga bisa menjadi long weekend.
Hari Libur Februari 2024
Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mikraj Muhammad SAW
Jumat, 9 Februari 2024: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili