Kapan Tanggal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Berapa Lama Masa Kerja KPPS 2024?

- 28 Januari 2024, 10:10 WIB
Ilustrasi Kapan Tanggal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Berapa Lama Masa Kerja KPPS 2024?
Ilustrasi Kapan Tanggal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Berapa Lama Masa Kerja KPPS 2024? /PORTAL PURWOKERTO /Pixabay/Robert Lens

PORTAL PURWOKERTO - Cek ulasan kapan tanggal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 dan berapa lama masa kerja KPPS 2024 akan dijelaskan dalam artikel ini.

Sejak tanggal 25 Januari 2024,Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu telah dilantik secara serentak dan berikut informasi kapan tanggal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 serta berapa lama masa kerja KPPS 2024 tersebut.

Kapan tanggal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024?

Sebagai informasi pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 sendiri telah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022. 

Kemudian dalam surat itu diberitahukan bahwa gaji KPPS Pemilu 2024 baru akan cair selepas masa kerja selesai, yaitu selama 1 bulan penuh.

Baca Juga: Kapan Honor KPPS Pemilu 2024 Akan Cair? Ini Gaji KPPS 2024 dan Tanggal Pencairan

Hal ini artinya gaji KPPS Pemilu 2024 akan dicairkan sekitar tanggal 25 Februari 2024 atau setelahnya.

Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024

• Ketua KPPS: Rp1,2 juta (Pemilu 2024).

• Anggota KPPS: Rp1,1 juta (Pemilu 2024)

• Satlinmas TPS: Rp700.000 (Pemilu 2024).

Halaman:

Editor: Mericy Setianingrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x