PORTAL PURWOKERTO- Kenali 5 warna kertas suara Pemilu 2024 dan isi di dalamnya. Beda warna beda fungsinya, apa saja?
Kurang beberapa hari lagi rakyat Indonesia mengadakan pesta demokrasi Pemilu 2024. Pemilu serentak ini akan menentukan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.
Saat pemilihan di Pemilu 2024 mendatang, masyarakat akan menerima 5 jenis kertas suara. Masing masing surat suara yang satu berbeda dengan yang lainnnya.
Untuk membedakan surat suara yang satu dengan yang lainnya, maka masing masing surat suara memiliki warna dan isi yang berbeda.
Berikut ini 5 warna kertas suara Pemilu 2024 dan isi di dalamnya :
1. Warna Abu-abu
Surat suara warna abu-abu untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Berisi foto dan nama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, nomor urut pasangan calon, dan gambar partai politik yang mengusung pasangan calon.
2. Warna Kuning
Surat suara warna kuning untuk Pemilu anggota DPR RI. Berisi gambar dan nomor partai politik serta nomor urut dan nama calon anggota DPR RI.