PORTAL PURWOKERTO - Terhitung sejak tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 masuk masa tenang untuk hari pencoblosan yang jatuh pada Rabu 14 Februari 2024.
Masa tenang artinya masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan segala aktivitas terkait dengan kampanye Pemilu.
Ada aturan tentang larangan selama masa tenang berikut sanksi yang akan dikenakan bagi yang melanggarnya.
Larangan selama masa tenang Pemilu 2024
Selama masa tenang ini, pelaksana, peserta dan atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Memilih pasangan calon
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
- Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota tertentu
- Memilih calon anggota DPD tertentu.
Ketentuan ini merujuk pada 278 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Larangan pada Masa Tenang :
Media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang:
- Menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu dan bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
- Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang.
- Melakukan kampanye pemilu.
Berikut sanksi bagi pelanggar di masa tenang sesuai Undang-undang 7 Tahun 20217 tentang Pemilu :
Baca Juga: Pemilu 2024 Diprediksi Tingkatkan Konsumsi BBM, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman
- Pasal 509
Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
- Pasal 523
Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dalam pasal 278 ayat (2), ancaman pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
- Pasal 492
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.***